Urutan Hubungan Kerja
1. KLIEN mengisi FORMULIR DATA (untuk melihat contoh Formulir Data yang harus di copy paste KLIEN silahkan KLIK /TAP > FORMULIR DATA)
2. TAHAP KONSEPSI : ARSITEK membuat usulan SKETSA DENAH RUMAH AWAL yang belum 'fix', GAMBAR 3D GUBAHAN (KOMPOSISI) MASSA dan KONSEP DESAIN RUMAH, dimana selaras perkembangan desain ke arah 3 dimensi, denah rumah akan mengalami perubahan-perubahan walaupun perubahan-perubahan tersebut tidak akan merubah sebagian besar denah rumah yang sudah disketsa di awal. (untuk melihat contoh Tahap ke 2 ini silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
3. Hasil Desain Tahap Konsepsi dikirim via pos atau via email atau WhatsApp. Kemudian KLIEN menyetujuinya.

5. PEMBERI TUGAS membayar IMBALAN JASA Tahap KONSEPSI dan Tahap Perancangan (DESAIN 3D), Termin Pertama ( 25 %)
6. ARSITEK melaksanakan Tahap Perancangan (DESAIN 3 D). (untuk melihat contoh Tahap Perancangan silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
7. Hasil Desain Tahap Perancangan dikirim via pos atau via email atau WhatSapp. Kemudian KLIEN menyetujuinya.
8. KLIEN membayar IMBALAN JASA Tahap Rancangan Pelaksanaan (DENAH, TAMPAK dan POTONGAN), Termin Kedua ( 30 % ). Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
9. ARSITEK mengerjakan Tahap Rancangan Pelaksanaan tersebut. (untuk melihat contoh Tahap Rancangan Pelaksanaan silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
10. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Rancangan Pelaksanan via pos atau via email. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya.
11. KLIEN membayar IMBALAN JASA Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja, Termin Ketiga (32,5 %) . Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
12. ARSITEK mengerjakan Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja. (untuk melihat contoh Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja silahkan KLIK /TAP >
Rencana Pondasi dan ME , Detail - Detail Toilet , Detail - Detail Arsitektural , Rencana dan Detail - Detail Kusen Pintu dan Jendela)
13. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Gambar Kerja via pos atau via email. Kemudian KLIEN menyetujuinya.
14. Hubungan Kerja selesai